ZUPERZ- Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025), akhirnya harus ditunda karena Vidi Aldiano nggak datang. Padahal, sidang ini seharusnya untuk pembacaan gugatan.
“Ini sidang pertama, sidang tadi sudah mulai, tapi ternyata tergugat nggak hadir,” kata Minola Sebayang, kuasa hukum penggugat, usai sidang, Kamis (29/5/2025).
Pengadilan bakal kirim surat panggilan kedua buat Vidi, dan sidang berikutnya dijadwalkan tanggal 11 Juni 2025.
“Oleh karena itu, akan diberikan surat panggilan kedua dan sidangnya diagendakan tiga minggu lagi dari hari ini, yaitu 11 Juni,” jelas Minola.
Gugatan ini datang dari dua pencipta lagu “Nuansa Bening,” Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Mereka menuding Vidi sudah sering nyanyiin lagu itu dalam ratusan pertunjukan komersial tanpa izin atau kasih kompensasi.
“Lebih dari 300 pertunjukan komersial langsung, lagu Nuansa Bening dinyanyikan tanpa izin ke penciptanya. Nggak ada komunikasi atau kompensasi dari Vidi ke mereka,” ungkap Minola.
Sebenarnya, mereka sudah berusaha damai sejak lama, tapi nggak ada titik temu.
“Kasus ini panjang, sudah beberapa kali pertemuan dan negosiasi, tapi belum dapat kesepakatan. Makanya, demi kepastian hukum, klien kami ajukan gugatan,” katanya.
Minola bilang ketidakhadiran Vidi di sidang perdana masih bisa dimaklumi secara hukum. Tapi kalau sampai tiga kali mangkir setelah dipanggil resmi, pengadilan bisa kasih putusan verstek alias tanpa kehadiran Vidi.
“Kalau tiga kali panggilan nggak direspon, yang rugi tentu tergugat sendiri,” tegas Minola.
Penggugat berharap Vidi atau kuasa hukumnya bisa datang di sidang berikutnya supaya proses hukum berjalan adil.
“Kami harap tanggal 11 Juni, Vidi atau kuasa hukumnya hadir supaya perkara ini bisa berjalan lancar dan ada keputusan yang baik untuk semua pihak,” tutup Minola.
Kasus ini sudah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst dan sudah diajukan sejak 16 Mei 2025. Kini tinggal menunggu proses selanjutnya. (*)