Kejaksaan Agung baru saja menetapkan 8 orang tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (21/7/2025) tengah malam.
Berikut adalah daftar delapan tersangka kasus tersebut:
- Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
- Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
- Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
- Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
- Benny Riswandi (BR) selaku mantan Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023
- Supriyatno (SP) selaku mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
- Pujiono (PJ) selaku mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020
- SD selaku mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.
Perkara ini menyebut Sritex diduga mendapatkan dana kredit dari Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB. Pemberian kredit diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Para tersangka diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. Para tersangka dari pihak bank BUMD itu diduga tidak mematuhi prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Kredit yang diberikan juga diduga digunakan tak sesuai peruntukannya oleh Sritex, yakni modal kerja. Kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset nonproduktif.
https://www.instagram.com/reel/DMcp-uWxXdW/?igsh=MXZwOXlvNGwydnVkYg==