https://www.instagram.com/reel/DMc6JAHRtSp/?igsh=OTV4NDMzMTAyang4
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, menyoroti wacana pemerintah yang disebut-sebut akan menerapkan pajak terhadap uang “amplop kondangan” dalam resepsi pernikahan. Hal ini disampaikannya saat rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran Danantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Dalam forum tersebut, Mufti menegaskan bahwa rakyat kini terbebani berbagai jenis pajak, termasuk pedagang online dan influencer. Ia mengkritik kebijakan fiskal yang dinilai terlalu memberatkan masyarakat kecil.
“Bahkan kami dengar, dalam waktu dekat orang yang menerima amplop di kondangan dan hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. Ini tragis. Rakyat kami sampai menjerit,” ujar Mufti.
Mufti meminta pemerintah lebih bijak dalam mengelola kebijakan perpajakan dan tidak mengambil langkah-langkah yang berpotensi memicu keresahan publik.