Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengkritik keras wacana pemerintah yang disebut akan mengenakan pajak terhadap uang amplop dalam acara pernikahan dan hajatan. Menurutnya, kebijakan seperti ini sangat tidak tepat dan justru menambah beban masyarakat kecil.
Pernyataan itu disampaikan Mufti saat rapat kerja bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran direksi Danantara di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/7/2025). Ia menyoroti arah kebijakan fiskal yang menurutnya semakin tidak berpihak pada rakyat.
“Pedagang online sudah kena pajak, influencer juga. Sekarang muncul wacana amplop kondangan pun mau dikenai pajak. Ini kebijakan yang tragis. Rakyat kami sudah berat bebannya,” ujar Mufti dengan nada prihatin.
Ia pun meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan-kebijakan fiskal yang dianggap berlebihan dan tidak sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat. Menurut Mufti, pajak seharusnya diarahkan pada sektor-sektor yang kuat secara ekonomi, bukan justru membidik tradisi sosial seperti pesta pernikahan.
“Kebijakan seperti ini hanya akan memperbesar ketidakpuasan publik. Pemerintah harus lebih bijak,” tutupnya.
Wacana pajak terhadap amplop kondangan tersebut hingga kini belum dikonfirmasi secara resmi oleh otoritas perpajakan, namun sudah menimbulkan polemik luas di masyarakat.