Video

FIFGROUP Banjarmasin Keberatan Tagihan Selisih Rp180 Juta, PLN Datang Bawa Aparat dan Ancam Putus Listrik

×

FIFGROUP Banjarmasin Keberatan Tagihan Selisih Rp180 Juta, PLN Datang Bawa Aparat dan Ancam Putus Listrik

Sebarkan artikel ini

Sejumlah petugas dari PLN UP3 Lambung Mangkurat dan ULP Ahmad Yani mendatangi kantor FIFGROUP yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin, Selasa (22/7/2025).

Disertai pengawalan aparat keamanan untuk melakukan pemutusan aliran listrik, akibatnya ketegangan terjadi di lokasi tersebut.  Pemutusan itu disebut terkait dugaan selisih tagihan listrik senilai Rp180 juta yang diklaim PLN terjadi selama lima tahun terakhir.

Langkah tersebut memicu protes dari manajemen FIFGROUP. Mereka menegaskan tidak pernah menunggak pembayaran listrik, apalagi menyelewengkan penggunaan daya.

“Kami selalu bayar tepat waktu, melalui sistem internal perusahaan. Semuanya otomatis dan tercatat. Kalau PLN bilang ada selisih tagihan, buktinya mana?” tegas Wardin, salah satu pimpinan FIFGROUP di lokasi.

Ia mempertanyakan dasar penghitungan selisih tagihan tersebut, apalagi menurutnya PLN tidak pernah menemukan masalah teknis saat FIFGROUP mengajukan penambahan daya pada 2023.

Menurutnya, seluruh instalasi kelistrikan di kantor masih dalam kondisi utuh. Segel KWH meter, kabel, hingga sistem distribusi listrik internal tidak pernah disentuh pihak kantor.

General Support Coordinator FIFGROUP Banjarmasin, Diky, bahkan menyebut tindakan PLN yang hendak mencabut aliran listrik secara sepihak tanpa bukti kuat bisa melanggar hukum.

“Kalau PLN mencabut kilometer listrik secara paksa tanpa pembuktian dan prosedur resmi, itu bisa dikategorikan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen” tegas Diky.

Ia menilai, pemutusan listrik sepihak tanpa komunikasi transparan merupakan bentuk intimidasi terhadap pelanggan resmi, yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap PLN.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN UP3 Lambung Mangkurat maupun ULP Ahmad Yani belum memberikan tanggapan resmi terkait klaim selisih tagihan maupun rencana pemutusan listrik tersebut.