ZUPERZ – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Feby Meuthia Nirwana, menggelar penyuluhan hukum bertema Tanah dan Bangunan Tidak Terpakai (Tanah Terlantar) dalam Rangka Optimalisasi Aset dan Mitigasi Sengketa Tanah di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Unhas sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Penyuluhan disambut hangat oleh aparat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga pemilik lahan yang hadir sebagai peserta.
Dalam penyampaiannya, Feby menjelaskan pentingnya kesadaran hukum masyarakat terhadap penggunaan tanah sesuai peruntukannya.
Ia memaparkan bahwa tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
“Kebanyakan kasus tanah terlantar berstatus hak milik, dan seringkali tidak dikelola karena proses balik nama yang biayanya cukup mahal,” ujar Feby dalam penyuluhan tersebut, Senin, (28/7/2025).
Tak hanya membahas regulasi, Feby juga mengangkat konsep fungsi sosial hak atas tanah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta memberikan contoh kasus sengketa tanah yang umum terjadi di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Feby berharap masyarakat lebih memahami pentingnya pengelolaan tanah secara legal dan produktif.
“Harapan saya, setelah kegiatan ini masyarakat tidak hanya sadar hukum, tetapi juga terdorong untuk mengelola tanahnya dengan lebih bertanggung jawab dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar,” tuturnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab bersama Lurah Malino, Ni’ma Faradillah Said Tjolli, yang turut membahas berbagai kasus hukum pertanahan dan langkah-langkah penanganannya di lapangan. (*)