Serangkaian kebijakan pemerintah terkait rekening bank tidak aktif dan tanah yang tak dimanfaatkan kembali menuai sorotan publik. Tak sedikit warganet menyindir keras kebijakan tersebut yang dinilai lebih fokus mengawasi aset rakyat ketimbang menyelesaikan persoalan pengangguran.
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pemblokiran rekening yang tidak aktif bertransaksi selama minimal tiga bulan. Lewat akun Instagram resminya, PPATK menyebut langkah ini diambil demi mencegah penyalahgunaan rekening dormant oleh pelaku kejahatan, termasuk pencucian uang.
“PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK, Jumat (25/7/2025).
Rekening yang tidak digunakan pemiliknya dalam waktu lama disebut rawan dimanfaatkan oleh pihak lain untuk tindak kejahatan finansial.
Tak berselang lama, publik kembali dikejutkan dengan pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Ia menegaskan bahwa tanah yang dibiarkan telantar selama dua tahun, termasuk tanah milik pribadi, dapat diambil alih oleh negara.
Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 yang diteken Presiden Joko Widodo. Peraturan ini menggantikan beleid lama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan memperluas objek tanah yang dapat dikategorikan sebagai telantar.
Kebijakan ini memicu gelombang kritik di media sosial. Banyak warganet yang menanggapi dengan nada satire, menyamakan ‘nasib rekening’ dan ‘nasib tanah’ yang diam tak bergerak dalam waktu tertentu, akan langsung disanksi negara.