Tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Badan Karantina Sumut, TNI-Polri, serta Kejaksaan memusnahkan sebanyak 14,6 ton mangga ilegal asal Malaysia. Buah tanpa dokumen karantina itu diselundupkan menggunakan kapal motor dan diamankan di Perairan Asahan, Sumatera Utara.
Pemusnahan dilakukan usai mangga-mangga tersebut dinyatakan tak layak edar karena masuk secara ilegal tanpa izin resmi dan tidak melewati proses pemeriksaan karantina. Aksi penyelundupan ini diduga untuk menghindari pajak dan pengawasan ketat terhadap produk pangan impor.*and