Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar praktik curang pengoplosan beras kualitas buruk yang dijual sebagai beras premium di pasaran. Sebanyak 9,745 ton beras oplosan berhasil diamankan dari penggerebekan di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Modus pelaku, seorang pengusaha berinisial RG, adalah mencampurkan beras kualitas rendah dari daerah Penyalai, Kabupaten Pelalawan, dengan beras reject setara pakan ternak. Campuran beras oplosan itu lalu dikemas ulang dalam karung bermerek beras premium, termasuk karung berlogo SPHP Bulog serta merek-merek lokal asal Sumatera Barat seperti Aira, Anak Daro, Family, dan Kuriak Kusuik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung selama dua tahun. Bahkan dalam enam bulan terakhir, RG diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp500 juta dari hasil penjualan beras oplosan.
“Tersangka menciptakan ilusi seolah-olah beras yang dijual adalah produk premium dan legal. Padahal itu hasil oplosan,” jelas Kombes Ade dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Beras oplosan tersebut dijual melalui sistem titip jual ke 22 toko di Pekanbaru, dengan harga berkisar antara Rp11.000 hingga Rp16.000 per kilogram. Padahal, modal beras yang digunakan hanya sekitar Rp6.000 untuk beras kualitas terendah dan Rp11.000 untuk beras medium.
Dari penggeledahan di lokasi awal, petugas menemukan 79 karung beras berukuran 5 kg berlabel SPHP Bulog. Penelusuran lanjutan menemukan lebih dari 12 merek beras oplosan yang digunakan untuk mengelabui konsumen.
Pelaku merupakan pemain lama di dunia distribusi beras di Riau dan telah menjalankan dua modus curang untuk memperoleh keuntungan berlipat.
Atas perbuatannya, RG akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyediaan karung ilegal bermerek resmi tersebut.
“Kami akan menindak tegas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” tegas Kombes Ade.