Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional dalam rangka perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan rakyat setelah upacara detik-detik Proklamasi pada 17 Agustus.
Namun, di balik euforia libur dan pesta rakyat, sejarawan Anhar Gonggong mengingatkan publik agar tidak melupakan makna penting dari tanggal 18 Agustus itu sendiri. Lewat akun Instagram dan YouTube @anhargonggongofficial, ia menegaskan bahwa 18 Agustus adalah hari berdirinya Republik Indonesia secara resmi.
Menurut Anhar, 17 Agustus 1945 adalah momen ketika bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Namun, pada 18 Agustus 1945, melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), bangsa ini secara resmi membentuk negara Republik Indonesia dengan mengesahkan UUD 1945 dan mengangkat Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama.
“17 Agustus adalah pernyataan Bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Besoknya, (pada) 18 Agustus, bangsa yang merdeka ini menegakkan negara dalam rapat PPKI sekaligus dengan perangkatnya,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah menyatakan bahwa libur nasional 18 Agustus tahun ini bersifat khusus untuk memperingati 80 tahun kemerdekaan. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut keputusan ini sebagai bentuk apresiasi kepada rakyat.
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri di Istana Kepresidenan, Jumat (1/8).
Pemerintah juga akan mengundang 8.000 masyarakat dari berbagai penjuru Tanah Air untuk menghadiri upacara di Istana Merdeka. Acara tersebut akan dilengkapi dengan pertunjukan seni dan budaya, serta pesta rakyat yang melibatkan pedagang kaki lima dari sekitar Istana dan Monas.
Namun, sejarawan Anhar Gonggong menekankan bahwa kemeriahan HUT RI seharusnya juga menjadi momen reflektif, agar rakyat Indonesia tidak hanya larut dalam perayaan, tetapi juga memahami fondasi sejarah terbentuknya negara.
Dengan kata lain, 17 Agustus adalah hari proklamasi kemerdekaan, sementara 18 Agustus adalah hari lahirnya negara Republik Indonesia. Keduanya saling melengkapi dan patut dirayakan dengan penuh makna.