Pemerintah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional khusus dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat yang merencanakan berbagai perlombaan dan pesta rakyat sehari setelah upacara 17 Agustus.
Namun di balik euforia perayaan, sejarawan Anhar Gonggong mengingatkan publik bahwa tanggal 18 Agustus bukan hanya soal libur atau ajang perlombaan semata.
Menurut sejarawan kelahiran Pinrang itu, 17 Agustus 1945 merupakan hari proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun, keesokan harinya, yakni pada 18 Agustus 1945, bangsa yang telah merdeka itu secara resmi mendirikan negara. Pada hari itu, UUD 1945 disahkan, serta Soekarno dan Hatta diangkat sebagai Presiden dan Wakil Presiden pertama Republik Indonesia.
“17 Agustus adalah pernyataan Bangsa Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang merdeka. Besoknya, (pada) 18 Agustus, bangsa yang merdeka ini menegakkan negara dalam rapat PPKI sekaligus dengan perangkatnya,” tegasnya.
Sementara itu, pemerintah menegaskan bahwa libur pada 18 Agustus hanya berlaku untuk tahun ini saja sebagai bentuk penghargaan atas usia ke-80 kemerdekaan RI. Selain itu, libur ini dimaksudkan agar masyarakat lebih leluasa menyelenggarakan berbagai kegiatan yang memperkuat semangat kebersamaan dan kreativitas.
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyatakan bahwa pesta rakyat, pertunjukan budaya, serta karnaval kemerdekaan akan digelar sebagai bagian dari rangkaian acara. Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah rencana mengundang 8.000 masyarakat ke Istana Merdeka, disertai sajian kuliner dari pedagang kaki lima.