Badan Narkotika Nasional (BNN) menggeledah rumah milik Haji Sutar, seorang pengusaha yang dikenal sebagai “crazy rich” di Desa Tulung Selapan Ilir, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (30/7). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka pengembangan kasus narkoba yang diduga melibatkan jaringan antarprovinsi.
Haji Sutar diduga memiliki keterkaitan dengan seorang narapidana kasus narkotika berinisial M yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan. Dugaan kerja sama antara keduanya kini tengah ditelusuri oleh BNN.
Kepala BNN, Komjen Pol Martinus Hukom, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saat ini penyidikan masih berlangsung, termasuk penelusuran aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Betul. Tapi kami masih dalam penyidikan dan pengejaran aset-aset yang lain,” kata Martinus, Senin (4/8).
Sementara itu, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiayanto mengonfirmasi bahwa pihaknya diminta untuk mendampingi penggeledahan oleh BNN. Meski demikian, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar, kami ikut mendampingi penggerebekan. Untuk siapa yang diamankan belum bisa kami sebutkan,” ujar Eko.
Hal senada disampaikan oleh Kasubag TU BNNK OKI, Efriadi. Ia menyebutkan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pengembangan jaringan narkotika yang melibatkan napi di Nusakambangan.