Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah rumah milik Agusman, tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran aliran dana dan aset dalam perkara tersebut.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah barang mewah, termasuk perhiasan, uang dalam bentuk dolar, serta aset-aset lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Agusman diketahui berprofesi sebagai marketing di PT Inti Bara Perdana, perusahaan yang kini juga terseret dalam pusaran kasus ini. Meski hanya menjabat sebagai staf pemasaran, Agusman diduga memiliki harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya.
Sementara itu, istri Agusman yang turut dimintai keterangan oleh penyidik, mengaku tidak mengetahui asal-usul kekayaan suaminya.
“Saya tidak tahu-menahu soal urusan keuangan maupun pekerjaan suami saya,” ujarnya singkat kepada petugas.