https://www.facebook.com/share/r/1CyHyngq2M
Penarikan royalti untuk pencipta lagu masih jadi perdebatan hangat publik. Seperti biasa, pro dan kontra pun berseliweran di jagad media sosial.
Perhitungan royalti itu sendiri didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: HKI.2.0T.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan Produk Terkait Musik dan Lagu.
Salah satu pengusaha bisnis restoran dan kafe adalah Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
PT Mitra Bali Sukses merupakan perusahaan yang menaungi Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar Jawa. Ira ditetapkan sebagai tersangka karena memutar lagu di gerai tanpa membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).