Seorang mantan perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Rahman Arif, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan mobil serta tindakan intimidasi terhadap seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah (29). Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mobil yang berujung kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2023, saat Siti berniat menjual mobil Toyota Rush miliknya. Ia kemudian menawarkan kendaraan itu kepada Rahman Arif, yang kala itu masih aktif sebagai anggota Polri. Rahman menyatakan minat membeli, namun mengaku terkendala BI Checking sehingga tidak bisa mengajukan pembiayaan secara resmi.
Tanpa melibatkan leasing, mobil akhirnya diserahkan langsung kepada Rahman, dengan kesepakatan pembayaran cicilan Rp 4,2 juta per bulan. Namun, pembayaran hanya dilakukan selama lima bulan pertama, dari Januari hingga Mei 2024. Setelah itu, Rahman berhenti membayar, sementara mobil masih berada dalam penguasaannya.
Permasalahan makin pelik ketika Rahman mengklaim STNK mobil hilang dan meminta kunci cadangan serta dokumen kendaraan dari Siti. Belakangan diketahui, mobil tersebut telah dijadikan jaminan kepada pihak ketiga. Saat diminta tanggung jawab, Rahman justru diduga mengeluarkan ancaman dan kata-kata kasar kepada Siti, bahkan menyatakan akan merusak kendaraan.
“Saya dipaksa untuk melunasi mobil itu sendiri karena terus ditagih pihak leasing. Total kerugian saya mencapai Rp 250 juta,” ujar Siti.
Akibat tekanan finansial dan emosional, Siti memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia melapor ke Polda Metro Jaya pada 9 November 2024 dan juga ke Divisi Propam Mabes Polri. Dalam sidang etik pertama yang berlangsung pada 31 Desember 2024, Rahman dijatuhi sanksi demosi. Namun, ia kembali dilaporkan dalam kasus serupa oleh seorang warga bernama Alberta, terkait mobil Toyota Innova.
Sidang etik kedua digelar pada 19 Mei 2025, dan Rahman dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Meski demikian, ia masih mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Sementara itu, proses pidana atas laporan penggelapan mobil yang menimpa Siti belum menunjukkan kemajuan signifikan. Kuasa hukum Siti, Emmanuel Alvin, menyayangkan lambannya penanganan perkara tersebut.
@fajarupdate Seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah (29) melaporkan mantan anggota Polri, AKBP Rahman Arif, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan mobil dan tindakan peng4nc*man. Laporan itu dilayangkan setelah Siti mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat transaksi mobil yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Peristiwa ini bermula pada Desember 2023, ketika Siti berniat menjual mobil Toyota Rush miliknya. Ia menawarkan kendaraan tersebut ke sejumlah rekan, termasuk Rahman Arif, yang saat itu masih aktif sebagai polisi. Rahman menyatakan kesediaannya mengambil alih mobil tersebut, namun mengaku terkendala masalah BI Checking. Alhasil, pengalihan dilakukan secara personal, tanpa proses resmi melalui leasing. Siti yang telah mempercayai Rahman kemudian menyerahkan mobil, namun hanya menerima pembayaran cicilan sebesar Rp 4,2 juta per bulan selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2024. Setelah itu, pembayaran berhenti, sementara mobil tetap dikuasai Rahman. Masalah semakin rumit ketika Rahman mengaku STNK hilang dan meminta kunci cadangan serta dokumen kendaraan. Belakangan terungkap, mobil itu ternyata telah dijaminkan kepada pihak ketiga. Saat dimintai pertanggungjawaban, Rahman diduga justru mem4k1 dan meng4nc*m Siti, bahkan mengatakan akan merusak kendaraan. Terdesak karena terus dikejar pihak leasing, Siti akhirnya melunasi sendiri sisa cicilan mobil tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta, baik secara material maupun imaterial. Siti telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 9 November 2024 dan juga ke Divisi Propam Mabes Polri. Dalam sidang etik pertama yang digelar pada 31 Desember 2024, Rahman dijatuhi sanksi demosi. Namun, namanya kembali terseret kasus serupa terkait mobil Toyota Innova milik seorang warga bernama Alberta. Sidang etik kedua yang berlangsung pada 19 Mei 2025 akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Rahman Arif. Ia kini tidak lagi menjabat sebagai anggota Polri dan sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
♬ suara asli – fajarupdate