Seorang perempuan bernama Siti Nurhasanah (29) melaporkan mantan anggota Polri, AKBP Rahman Arif, ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan mobil dan tindakan pengancaman. Laporan itu dilayangkan setelah Siti mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat transaksi mobil yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Peristiwa ini bermula pada Desember 2023, ketika Siti berniat menjual mobil Toyota Rush miliknya. Ia menawarkan kendaraan tersebut ke sejumlah rekan, termasuk Rahman Arif, yang saat itu masih aktif sebagai polisi. Rahman menyatakan kesediaannya mengambil alih mobil tersebut, namun mengaku terkendala masalah BI Checking. Alhasil, pengalihan dilakukan secara personal, tanpa proses resmi melalui leasing.
Siti yang telah mempercayai Rahman kemudian menyerahkan mobil, namun hanya menerima pembayaran cicilan sebesar Rp 4,2 juta per bulan selama lima bulan, dari Januari hingga Mei 2024. Setelah itu, pembayaran berhenti, sementara mobil tetap dikuasai Rahman.
Masalah semakin rumit ketika Rahman mengaku STNK hilang dan meminta kunci cadangan serta dokumen kendaraan. Belakangan terungkap, mobil itu ternyata telah dijaminkan kepada pihak ketiga. Saat dimintai pertanggungjawaban, Rahman diduga justru memaki dan mengancam Siti, bahkan mengatakan akan merusak kendaraan.
Terdesak karena terus dikejar pihak leasing, Siti akhirnya melunasi sendiri sisa cicilan mobil tersebut. Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 250 juta, baik secara material maupun imaterial.
“Kerugian saya, selain inmaterial, ada juga material. Saya melunaskan mobil unit saya sekitar Rp 120 juta, dan lainnya. Total sekitar Rp 250 juta,” kata Siti.
Siti telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 9 November 2024 dan juga ke Divisi Propam Mabes Polri. Dalam sidang etik pertama yang digelar pada 31 Desember 2024, Rahman dijatuhi sanksi demosi. Namun, namanya kembali terseret kasus serupa terkait mobil Toyota Innova milik seorang warga bernama Alberta.
Sidang etik kedua yang berlangsung pada 19 Mei 2025 akhirnya menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Rahman Arif. Ia kini tidak lagi menjabat sebagai anggota Polri dan sedang mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, proses pidana atas dugaan penggelapan belum menunjukkan perkembangan berarti. Kuasa hukum korban, Emmanuel Alvin, menyayangkan lambannya penanganan perkara ini.