Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terbongkar di Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Palopo berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penimbunan solar subsidi, Senin (4/8/2025).
Dari hasil penggerebekan di Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua, polisi menyita 7.429 liter solar yang disimpan dalam jeriken dan tandon. BBM bersubsidi tersebut diduga diperoleh langsung dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Kepala Satreskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, dalam keterangan pers yang diterima Palopo Pos (Grup FAJAR.CO.ID) menjelaskan, satu orang perempuan bernama Agustina (38) turut diamankan di lokasi. Ia diduga sebagai penjaga gudang dan saat ini berstatus sebagai saksi.
“Rumah sekaligus gudang tersebut dijaga oleh perempuan bernama Agustina (38) yang menjadi saksi untuk mengetahui pemilik solar tanpa izin tersebut,” kata Iptu Syahrir.
Selain solar subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain:
- Dua unit mobil Isuzu Panther (nomor polisi DP 1707 AA dan DP 1213 HB)
- Dua unit tandon oranye berisi solar
- Lima unit tandon putih berisi solar
- Satu unit mesin pompa lengkap dengan selang
- Satu buah timbangan
“Total solar yang diamankan dari lokasi kurang lebih 7.429 liter,” ungkap Syahrir.
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengimbau seluruh pengelola SPBU di wilayah hukumnya agar tidak terlibat dalam praktik ilegal ini. Ia menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, mulai dari pemilik SPBU hingga operator.
“SPBU yang ada di Palopo, kami imbau mulai dari pemilik sampai ke operatornya agar tidak nakal. Siapapun yang bermain dan terungkap tetap akan kami publikasikan di media agar menjadi efek jera,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksinya berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.