Menteri Perdagangan Indonesia periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong), resmi bebas dari penjara pada Jumat malam setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pembebasan ini terjadi setelah Keputusan Presiden (Keppres) ditandatangani oleh Prabowo dan disampaikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada malam hari.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang sekitar pukul 22.05 WIB, mengenakan kemeja biru tua dan didampingi oleh sang istri, Francisca Wihardja, para penasihat hukumnya, serta Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022, Anies Baswedan.
Dalam pernyataan singkatnya, ia mengungkapkan rasa syukur, “Saya kembali menghirup udara bebas, kembali kepada keluarga tercinta dan kehidupan normal”.
Abolisi merupakan hak yang dimiliki oleh presiden untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang telah berjalan, dengan mempertimbangkan pertimbangan DPR.
Keputusan ini diberikan setelah Tom Lembong menjalani proses hukum terkait kasus korupsi gula pada 2015-2016 yang melibatkan Kementerian Perdagangan.
Dalam kasus yang menjeratnya, Tom Lembong divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tom Lembong terbukti mengeluarkan surat persetujuan impor gula kristal mentah tanpa mengikuti prosedur yang benar, termasuk tidak adanya koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.