Campus

Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan Buku Sengketa Tanah di Kejari Gowa, Kupas Tuntas Penanganan di Ranah Pidana

×

Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan Buku Sengketa Tanah di Kejari Gowa, Kupas Tuntas Penanganan di Ranah Pidana

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa KKN Unhas Luncurkan Buku Sengketa Tanah di Kejari Gowa, Kupas Tuntas Penanganan di Ranah Pidana

ZUPERZ – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin, Dian Astriani Azis, meluncurkan buku berjudul “Sengketa Tanah: Penanganan Sengketa Tanah di Ranah Pidana” pada Kamis (7/8) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Peluncuran ini dirangkaikan dengan diskusi publik bersama Jaksa Fungsional Kejari Gowa, Rina Mochtar, yang menjadi narasumber utama.

Buku tersebut lahir dari keprihatinan atas tingginya kasus konflik pertanahan di masyarakat, khususnya yang melibatkan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, penggelapan hak atas tanah, hingga penyerobotan lahan. Disusun secara sederhana namun memuat panduan hukum yang praktis, karya ini ditujukan agar masyarakat awam dapat memahami jalur penyelesaian sengketa tanah melalui ranah pidana.

“Harapan saya, buku ini dapat menjadi sumber pengetahuan publik, terutama bagi masyarakat umum yang seringkali kesulitan mengakses informasi hukum terkait sengketa tanah,” ujar Dian, mahasiswi Fakultas Hukum Unhas. Ia menambahkan, selama kegiatan KKN, dirinya banyak menemui warga yang mengalami konflik tanah namun tidak mengetahui ke mana harus melapor atau bagaimana hak-haknya bisa dilindungi oleh hukum.

Dalam diskusi, Rina Mochtar menekankan pentingnya pemahaman hukum di tingkat akar rumput. Ia mengapresiasi inisiatif tersebut sebagai bentuk kolaborasi positif antara dunia pendidikan dan lembaga penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Buku ini dibagikan secara terbuka dan dapat diakses melalui akun Instagram resmi KKN Unhas, dengan harapan mampu menjangkau generasi muda hingga masyarakat pedesaan yang kini mulai memanfaatkan media sosial sebagai sumber informasi.

Melalui karya ini, mahasiswa KKN tidak hanya berinteraksi langsung dengan masyarakat, tetapi juga meninggalkan warisan intelektual yang bermanfaat jangka panjang. Buku ini diharapkan menjadi rujukan bagi aparat desa, penyuluh pertanahan, dan keluarga yang terdampak konflik agraria.

Dian Astriani Azis berharap, peluncuran buku ini dapat memicu keterlibatan lebih banyak pihak untuk mengurangi kebutaan hukum di masyarakat serta membuka ruang diskusi yang adil dan berbasis hukum dalam penyelesaian sengketa tanah.